Apple Dipastikan Tidak Langgar Paten Samsung

Komisi Perdagangan Internasional (ITC) menyatakan keputusan awal bahwa Apple tidak melanggar paten milik Samsung dalamhal teknologi 3G.
Apple VS Samsung
Komisi Perdagangan Internasional (ITC) menyatakan keputusan awal bahwa Apple tidak melanggar paten milik Samsung dalamhal teknologi 3G.

Hakim James Gildea menyerahkan putusan tersebut dan mengungkap bahwa iPhone, iPad dan iPod tidak melanggar empat paten Samsung yang melibatkan teknologi 3G. Ini merupakan jawaban dari pengajuan keluahan Samsung ke ITC pada pertengahan 2011 lalu.

Dilansir dari TechRadar, Minggu (16/9/2012), Apple dan Samsung telah bersengketa paten di 10 negara untuk beberapa waktu. Pada bulan Agustus, sebuah pengadilan Amerika Serikat (AS) menyatakan Samsung melanggar paten Apple dan harus membayar lebih dari USD1 miliar.

Namun, pertempuran pengadilan ini masih jauh dari selesai. ITC diharapkan memiliki komisi penuh untuk menimbang dalam putusan pada Januari nanti dan entah akan memegang atau membalikkan keputusannya.

Pada 6 Desember mendatang, Samsung juga akan kembali ke pengadilan AS untuk mengetahui apakah dari delapan perangkat miliknya ada yang diblokir dari AS. Samsung juga telah mengancam akan menggugat Apple atas paten LTE di iPhone 5.

(sumber)